Nikita Mirzani Resmi Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Ini 5 Kasus Hukum yang Pernah Membuatnya Berhadapan dengan Kepolisian

photo author
- Sabtu, 22 Februari 2025 | 19:14 WIB
Nikita Mirzani resmi jadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan pemerasan. (Instagratm.com/nikitamirzanimawardi_172).
Nikita Mirzani resmi jadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan pemerasan. (Instagratm.com/nikitamirzanimawardi_172).

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 10 orang saksi dalam penyelidikan kasus ini serta mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dua flashdisk, tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transfer, lembar kwitansi pembayaran, dan beberapa ponsel terkait kasus ini.

"Tim penyidik masih terus melakukan proses penyidikan dan kasus ini akan diusut tuntas," tambahnya.

Pada Kamis 6 Februari 2025, Nikita Mirzani telah menjalani pemeriksaan selama sekitar 12 jam dengan 58 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

Baca Juga: Telisik Kontroversi Band Sukatani vs Polri, Soal Lagu Perlawanan ke Oknum Polisi hingga Tepisan Dugaan Aparat yang Anti Kritik

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Nikita terkait statusnya sebagai tersangka.

Riwayat Kasus Hukum Nikita Mirzani

Sebelum kasus ini, Nikita Mirzani telah beberapa kali terseret masalah hukum.

Beberapa kasus yang pernah melibatkan namanya antara lain:

1. Perseteruan dengan Dito Mahendra (2022)

Pada Mei 2022, Nikita mengunggah foto Dito Mahendra di Instagram Story dengan tambahan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan.

Dito merasa keberatan dan melaporkan kasus ini ke Polresta Serang.

Akibatnya, Nikita ditahan di Rutan Kelas II B Serang, Banten, pada 25 Oktober 2022.

2. Kasus dengan Dipo Latief (2020)

Nikita juga pernah terlibat konflik dengan mantan suaminya, Dipo Latief.

Atas kasus tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara pada Juli 2020 karena terbukti bersalah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X