Kejari Karawang Akhiri Sepak Terjang Giovanni, Dirut Petrogas 14 Tahun di Zaman Ade Swara dan Cellica

photo author
- Senin, 23 Juni 2025 | 07:07 WIB
Kajari Karawang Syaifullah
Kajari Karawang Syaifullah

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (primer) serta pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) UU yang sama (subsider)

Pihak Kejari Karawang menyebutkan, dalam pengungkapan kasus itu ada peluang muncul tersangka baru.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Mahendra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X