Perampok Minimarket di Lemahabang Ketangkap, Dapat Hadiah Timah Panas pula

- Jumat, 17 Maret 2023 | 10:55 WIB
Polisi terpaksa menghadiahi timah panas karena pelaku melawan saat ditangkap. (Ilustrasi)
Polisi terpaksa menghadiahi timah panas karena pelaku melawan saat ditangkap. (Ilustrasi)

libernesia.com - Sempat bikin geger, aksi perampokan sebuah minimarket, di Lemahabang, Karawang, beberapa hari lalu. Dalam peristiwa itu, pelaku yang membawa clurit, begitu beringas, hingga menggasak seluruh uang di minimarket itu. Akhirnya, polisi berhasil menangkapnya. Si pelaku pun mendapatkan hadiah timah panas di kakinya, karena melawan saat ditangkap.

Polisi bertindak cepat, tak lama dari peristiwa perampokan itu, pelaku berhasil ditangkap. Namun saat proses penangkapan, pelaku melawan, berusaha menyerang petugas dengan senjata tajam, hingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas di kakinya.

Pelaku berinisial BTD alias BY (27). Pada saat melakukan perampokan di minimarket itu, dia menggunakan senjata tajam dan menyekap pegawai minimarket

Baca Juga: Kepala Bappeda Kota Tasikmalaya Ditangkap Polda Jabar, Ketahuan Pakai Sabu

"TKP minimarket itu di Dusun Srijaya, Desa Pulojaya, Kecamatan Lemahabang, Karawang," ujar Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Karawang, Kamis 16 Maret 2023.

Saat itu, papar Kapolres Karawang, minimarket dalam keadaan sepi, pelaku menodongkan senjata tajam ke leher salah satu pegawai. Pelaku lalu memerintahkan pegawai tersebut dan satu pegawai lainnya masuk ke dalam gudang dan mengunci pintunya.

Pelaku yang beraksi seorang diri selanjutnya mengambil handphone pegawai minimarket dan menguras uang di laci lalu kabur.

Baca Juga: Jumlah Harta Kekayaan Ruhimat Anjlok Setelah Menjabat Bupati Subang, Ini Penjelasannya

"Petugas kemudian melakukan olah TKP. Berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV, kami melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Dusun Turimulya, Desa Pulomulya, Kecamatan Lemahabang, Karawang pada Selasa 14 Maret 2023," kata Kapolres.

Pelaku kini meringkuk di tahanan Polres Karawang. Dia ditetapkan tersangka berdasarka Pasal 365 ayat 1 KUHP. (***)

Editor: Khaitul Abyadu Erude

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polres Karawang Bekuk 16 Orang Pengedar Narkoba

Jumat, 24 Maret 2023 | 18:32 WIB

Dorr... Maling Motor di Karawang Ditembak

Selasa, 21 Maret 2023 | 09:00 WIB
X