Adanya Dugaan SPK Fiktif, Bagian Umum Setda Karawang Dilaporkan ke Kejaksaan

photo author
- Jumat, 7 April 2023 | 12:54 WIB
Ketua DPC LSM Lidik Karawang melaporkan bagian umum Sekretariat Setda Kabupaten Karawang ke pihak Kejaksaan Karawang. Hal ini adanya dugaan yang janggal terkait anggaran makan dan minum tahun 2020 s/d 2021, yang menyerap APBD Karawang, Kamis (06/04/23). (foto: Yana Mulyana).
Ketua DPC LSM Lidik Karawang melaporkan bagian umum Sekretariat Setda Kabupaten Karawang ke pihak Kejaksaan Karawang. Hal ini adanya dugaan yang janggal terkait anggaran makan dan minum tahun 2020 s/d 2021, yang menyerap APBD Karawang, Kamis (06/04/23). (foto: Yana Mulyana).

Libernesia.com - Ketua DPC LSM Lidik Karawang melaporkan bagian umum Sekretariat Setda Kabupaten Karawang ke pihak Kejaksaan Karawang. Hal ini adanya dugaan yang janggal terkait anggaran makan dan minum tahun 2020 s/d 2021, yang menyerap APBD Karawang, Kamis (06/04/23).

Ketua DPC LSM Lidik Karawang, Suhanta mengatakan bahwa pihaknya secara resmi telah melaporkan Bagian Umum Sekretariat Setda Karawang, kepada pihak Kejaksaan Karawang, dengan adanya dugaan yang janggal terkait anggaran makan dan minum.

Baca Juga: Komisi X DPR RI Syaiful Huda Bawa Misi Dongkrak Peningkatan IPP Lewat Literasi

"Kita sudah berlapor kepada pihak Kejaksaan Karawang. Dengan laporan yang sudah dilayangkan pada hari selasa dengen surat Nomor:112)LAPDU/ LSM -Lidik/lV/2023 .pada tanggal 4 April 2023, dan diharapkan agar ditindak lanjut," ucapnya.

Menurutnya, bahwa pihaknya melaporkan bagian umum Setda Kabupaten Karawang, karena sudah mengantongi data dengan adanya dugaan SPK piktif dengan Nomor: 027/268/SPK/UM/JL-148/VII/2023.

"Hal tersebut diharapkan agar pihak kejaksaan menindak lanjut laporan dari pihak kami, dan diproses secepatnya sesuai aturan yang berlaku secara profesional," Tegasnya.

Baca Juga: Anggaran Sewa Mebeulair untuk 30 Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Karawang Capai Rp 504 Juta Rupiah

Lanjutnya mengatakan, selain SPK piktif, pihaknya mendapatkan temuan yang telah merugikan salah seorang pengusaha dilingkungan Pemda Karawang, yang terindikasi korban permainan makan dan minum Pemda Karawang.

"Akibat korban permainan makan dan minum yang di gagas oleh Setda Karawang, kita sudah dorong juga kepada pihak Kejaksaan Karawang, agar ditindak lanjut semestinya," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X