Libernesia - Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur divonis hakim dengan hukuman 6 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian mengenai ijazah palsu Jokowi.
Hal tersebut disampaikan hakim ketua Moch Yuli Hadi pada pembacaan putusan sidang di Pengadilan Negeri Kota Solo pada Selasa (18/4/2023).
Gus Nur dihukum karena melanggar Pasal 14 ayat 1 UURI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sejumlah barang bukti seperti flashdisk berisi video ujaran kebencian yang diunggah di akun Youtube-nya dana barang bukti lain disita.
Putusan hakim dinyatakan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 10 tahun penjara.
Diawali dengan pembacaan poin-poin putusan sebanyak 300 halaman lebih namun berjalan lancar meski saat pembacaan diselangi beberapa interupsi.
Baca Juga: Remaja Kulit Hitam Ditembak Karena Salah Ketuk Rumah, Jaksa: Ada Komponen Rasisme
Artikel Terkait
Jelang Puncak Arus Mudik, Kapolres Cek Pos Pam Tanjungpura
Polri Mulai Terapkan Rekayasa Lalulintas di Tol Japek Hari Ini
Bank Indonesia Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Global Naik 2,6 Persen dan Ekonomi Indonesia Akan Lebih Kuat