Polisi Gelar Konferensi Pers Tersangka Tipu Gelap Modus Tenaga Kerja

photo author
- Minggu, 30 Juli 2023 | 18:24 WIB
Polres Karawang Polda Jabar melalui Sat Reskrim berhasil ungkap Kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus tenaga kerja, hal tersebut diungkapkan Kapolres dalam konferensi pers di Mako Polres Karawang Polda Jabar, (foto: dok Humas Polda Jabar).
Polres Karawang Polda Jabar melalui Sat Reskrim berhasil ungkap Kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus tenaga kerja, hal tersebut diungkapkan Kapolres dalam konferensi pers di Mako Polres Karawang Polda Jabar, (foto: dok Humas Polda Jabar).

Libernesia.com - Polres Karawang Polda Jabar melalui Sat Reskrim berhasil ungkap Kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus tenaga kerja, hal tersebut diungkapkan Kapolres dalam konferensi pers di Mako Polres Karawang Polda Jabar, Kamis (27/07/2023).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kerja keras dan kesigapan Kapolres Karawang Polda Jabar sehingga berhasil mengungkap kasus tipu gelap modus tenaga kerja.

Baca Juga: Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana SCAM

Diungkapkan Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono pengungkapan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus tenaga kerja berdasarkan LP/B/1037/VII/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 09 Juli 2023, dengan kejadian di 10 TKP dari korban yang berbeda di Wilayah Kab. Karawang.

Diuraikan Kapolres, Tindak Pidana Penipuan Dan Atau Penggelapan  ini terjadi pada Rabu tanggal 01 Maret 2023 pukul 16.00 wib  yang diduga dilakukan oleh Pelaku inisial RR , Perempuan 33 tahun, terhadap korban yaitu para calon tenaga kerja yang berada di wilayah Kab. Karawang.

Dengan uang adminitrasi yang diminta oleh pelaku kepada para korban jumlahnya berbeda-beda dan diserahkan secara transfer atau tunai, dengan berkisar antara Rp. 6.000.000,- s/d Rp. 8.000.000,- per orangnya.

Baca Juga: Kapolres Garut Pimpin Operasi Berantas Premanisme dan Geng Motor

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 6 (enam) lembar print out rekening Koran dari BANK BRI, 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang senilai Rp. 10 juta, 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang senilai Rp. 3 juta.

"Pelaku ini mengiming imingi serta menjanjikan para calon tenaga kerja untuk bisa bekerja di Perusahaan dengan membayar biaya administrasi, saat ini RR harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara karena telah melanggar UU Tindak pidana “Penipuan Dan Atau Penggelapan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 378
KUHPidana Dan Atau Pasal 372 KUHPidana." tutupnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X