Permen Kopiko di Karawang Dijual dengan Harga Rp1,3 Juta, Isinya di Luar Dugaan

photo author
- Selasa, 8 Agustus 2023 | 07:21 WIB
Permen Kopiko isi sabu-sabu
Permen Kopiko isi sabu-sabu

Libernesia.com - Luar biasa, satu permen kopiko di Kabupaten Karawang dijual dengan harga Rp1,3 juta per bungkus. Lalu bagaimana rasa permen Kopiko senilai jutaan rupiah itu? Jangan keheranan dulu, karena di dalam bungkus permen Kopiko itu bukan permen, tapi narkoba jenis sabu-sabu.

Aparat kepolisian dari Polres Karawang baru-baru ini mengungkapkan modus baru peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik merk Kopiko.

"Modus mengisi bungkus permen dengan sabu-sabu ini hal baru. Kami baru menemukan model transaksi seperti itu," kata Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Arifin.

Baca Juga: Carut Marut PPDB, Dewan Pendidikan Ngamuk Diruangan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Viral di Medsos

Ada dua pelaku yang ditangkap dalam peredaran narkoba dengan modus membungkus dengan bungkus plastik permen Kopiko ini. Keduanya masing-masing berinisial HK dan TP.

Kedua pelaku itu ditangkap di areal parkir sebuah mall di wilayah Karawang kota.

Dari penangkapan itu, polisi menyita narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam 12 bungkus permen Kopiko. Barang bukti lainnya yang disita ialah narkotika jenis ekstasi sebanyak 3,6 gram.

Baca Juga: Preman Kampung Ancam Bunuh Pengusaha Diciduk Polisi

Kasatnarkoba menyebutkan kalau sabu-sabu yang dibungkus dengan permen Kopiko itu dijual Rp1,3 juta per bungkus.

Untuk pola transaksinya, kata dia, plastik permen berisi sabu-sabu yang akan diberikan kepada pembeli disimpan di pinggir jalan seolah bungkus plastik permen Kopiko itu jatuh. Kemudian permen tersebut diambil oleh si pembeli tanpa khawatir dicurigai oleh orang-orang.

Baca Juga: Buntut Pemda Karawang Berikan Hibah Rp 10 Miliar ke Polda Jabar, Cellica Bisa Dilaporkan ke KPK

“Jadi seolah-olah permen jatuh dan tidak akan ditemukan oleh siapapun kecuali orang yang bersangkutan,” kata Arief.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Mahendra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X