Libernesia.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap beinisial IP alias Inam (46) karena diduga meracik kopi berbahan baku ganja. Polisi menyita 202,67 gram kopi ganja saat dilakukan penggerebekkan.
Pria yang berprofesi sebagai peracik kopi di Thailand itu ditangkap di kediamannya di Ujung Berung, Kota Bandung pada Selasa (1/8/2023).
Baca Juga: Sat Narkoba Polrestabes Bandung Ungkap Belasan Kasus Peredaran Narkotika
Terungkapnya kasus penyalahguna narkoba kopi Ganja ini yang bermula dari pengembangan kasus sebelumnya yang diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi.
“Jadi keterangan awal kan dia bekerja di Thailand ketika pulang ke Indonesia dia ingin bereksprerimen ingin mencoba membuat kopi ganja,” kata Kapolres Cimahi Aldi Subartono di Mapolres Cimahi pada Kamis (3/8/2023).
Setelah sukses melakukan eksperimen rencananya kopi ganja itu akan diedarkan tersangka yang ternyata baru saja bebas dari penjara. Bukan hanya di Indonesia, kopi Ganja berencana dipasarkan di Thailand, tempat dia bekerja sebagai peracik kopi.
Baca Juga: Polsek Tarogong Kidul Polres Garut Temukan Tempat Penampungan Minuman Keras
“Nanti harapannya ketika ini menarik maka akan diperjualbelikan. Tapi untungnya belum sempat diedarkan kita sudah menemukan dan melakukan penangkapan. Kemudian kami akan tetap melakukan pendalaman ini kan baru keterangan awal, bisa saja sudah pernah,” ujar Aldi.
Kepala Satuan Reserse Nakroba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansyah mengatakan kasus kopi ganja itu terungkap ketika menangkap pria berinisial YS yang memiliki 10 paket.***
Artikel Terkait
Polisi Gagalkan Belasan Pelajar yang Diduga Hendak Tawuran serta Sita Senjata Tajam
Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 8 Kasus Sabu-sabu dan Ganja
Polsek Tarogong Kidul Polres Garut Temukan Tempat Penampungan Minuman Keras
Sat Narkoba Polrestabes Bandung Ungkap Belasan Kasus Peredaran Narkotika