Libernesia.com - Dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang dimaksud mengacu pada peraturan Menteri PANRB nomor 17 tahun 2017 tentang pedoman penilaian kinerja unit penyelenggara pelayanan publik ombudsman RI dan biro organisasi pelayanan publik melaksanakan pemantauan evaluasi kinerja dan perbaikan oleh masing-masing unit penyelenggara pelayanan publik serta menentukan langkah-langkah perbaikan kedepannya sehingga apa yang diharapkan oleh masyarakat dapat tercapai dalam wujud pelayanan yang prima.
Pelayanan prima juga merespon dari harapan masyarakat terhadap negara dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintah di bidang barang jasa dan administrasi dan oleh karena itu mengutip arahan bapak presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa Pelayanan publik merupakan wajah konkrit dari kehadiran negara dalam kehidupan masyarakat sehari-hari dan negara dikatakan hadir jika mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang prima cepat profesional dan berkeadilan dengan arahan bapak presiden tersebut maka bapak Kapolri menginstruksikan kepada jajarannya bahwa Pelayanan publik tidak sekedar jargon saja tapi kualitasnya pun harus perlu dicek.
Baca Juga: Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Bidang Mineral dan Batu Bara Tanpa Izin
Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik prima tersebut tidak dapat dihindari dari pemanfaatan teknologi digital untuk merubah birokrasi yang selama ini kaku terjebak padahal bersifat prosedural dan bersifat administratif menjadi pelayanan publik yang menekankan pada kecepatan inovatif serta berorientasi pada hasil melalui penerapan aplikasi pelayanan publik berbasis online sistem.***