Libernesia.com - Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp.221.118.160.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebutkan, tersangka berinisisl AW (42) adalah Kepala Desa di Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Karawang.
Baca Juga: Polres Karawang Tetapkan 2 Karyawan PT Pindo Delli Jadi Tersangka Kasus Kebocoran Caustik Soda
"Pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan kegiatan entertain selama kurun waktu tahun anggaran 2018," ujar Kapolres saat konferensi pers, hari Selasa, (06/02/2024).
"Selain itu, pelaku juga menggunakan anggaran dana desa tahun 2018 tersebut untuk pembangunan fisik di desanya," lanjutnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil mengatakan, bahwa pelaku juga terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Saat melakukan penangkapan diketahui pelaku positif menggunakan narkoba dari hasil tes urine yang dilakukan oleh anggota kami," kata Abdul Jalil.
Baca Juga: Polri Komitmen Penuh Jaga Netralitas Dalam Pemilu 2024
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 2, atau Pasal 3, atau Pasal 8, UU RI No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI No.31 tahun 1999 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 Tahun penjara dan denda supsider sebesar Rp.100 juta sampai dengan Rp.350 juta.***