hukrim

Ditinggal Kepemimpinan Cellica, 2 Pejabat Karawang Ditangkap Kejari Tersandung Korupsi

Jumat, 8 Maret 2024 | 16:36 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang menetapkan 2 oknum pejabat Dinas Perhubungan Karawang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pada pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU), Kamis (07/03/2024). (foto: istimewa).

Libernesia.com - Usai ditinggal kepemimpinan Cellica di karawang, sejumlah pejabat tinggi terjerat kasus korupsi dan berhasil diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

Buktinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang menetapkan 2 oknum pejabat Dinas Perhubungan Karawang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pada pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU), Kamis (07/03/2024).

Baca Juga: Pengamat Prediksi Jika Acep Jamhuri Dipasangkan dengan Gina Swara Maju di Pikada Karawang, Menang Besar

Kedua oknum pejabat tersebut merupakan RG selaku Sekretaris di Dinas Perhubungan (Dishub) dan DP selaku Kepala Bidang (Kabid) Prasana Dinas Perhubungan (Dishub) Korupsi pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU) anggaran tahun 2022 sebanyak 22 paket PJU 40 Watt

Kepala Kejaksaan Negri Karawang Syaefullah SH,MH gelar Konferensi Pers Berdasarkan Sprint nomor 351/M.2.26/Fd.2/02/2024, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti lengkap dua orang tersangka melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan PJU.

"Hari ini kita berhasil menangkap dua pelaku dalam kasus tindak pidana korupsi PJU pada tahun anggaran 2022,” ujar Syaifullah dalam konferensi pers di Kantor Kejari Karawang, Kamis (7/3/2024) sore.

Dijelaskan Syaifullah, kasus tersebut korupsi tersebut terjadi pada bulan Juni sampai dengan Desember 2022, berawal dari bagian perencanaan Bidang Prasarana Karawang mempunyai anggaran sebesar Rp. 2.802.830.000, untuk pembangunan prasana jalan berupa PJU, untuk satu kegiatan.

“Kemudian pada tanggal 21 Februari 2023 Dishub melakukan pergesaran anggaran sebagaimana pertimbangan Kasi Perencana, sehingga Pekerjaan tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme tender, karena pekerjaan dilakukan di beberapa lokasi dan waktu berbeda,” ungkapnya.

Pengadaan tersebut, kata Syaifullah, dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan langsung dengan total 22 paket pekerjaan untuk pembangunan PJU 40 Watt dengan tiang Oktagonal Single Ornamen berketinggian sembilan meter.

“Dalam menentukan RAB (rencana anggaran belanja) dan HPS (harga perkiraan sementara) proyek PJU 40 watt tersebut tidak melakukan survei dan hanya mengambil nilai RAB dan HPS pada tahun sebelumnya,” paparnya.

Dari 22 paket pekerjaan tersebut, pekerjaan hanya dilaksanakan oleh satu perusahaan, yakni CV Triya Family, dimana saat itu RG selaku Sekretaris Dishub menunjuk DP selaku Kuasa pengguna anggaran (KPA) atau pejabat pembuat komitmen (PPK) yang menjabat Kepala Bidang Prasarana diperintahkan menunjuk hanya satu perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut atas usul RG Selaku Sekretaris Dinas Perhubungan.

“Peran RG Selaku Sekretaris Dinas Perhubungan mengatur seluruh perusahaan untuk dikerjakan sendiri oleh dan menunjuk orang yang bersedia memberikan modal awal pekerjaan sebesar Rp 80 juta hingga Rp85 juta perpaket,” katanya.

Sedangkan peran tersangka DP Selaku Kabid Prasarana sekaligus KPA pada 22 paket pekerjaan pengadaan langsung pembangunan PJU 40 Watt, tidak melakukan tinjauan harga satuan dan langsung menetapkan RAB dan HPS yang sudah ada pada tahun sebelumnya,

“Selain tidak melakukan review RAB, DP juga bersalah karena mengetahui adanya pemberian modal awal sebesar Rp 80-85 juta perpaket, namun pekerjaan tetap diserahterimakan dan dibayarkan sehingga terjadi kerugian negara akibat markup harga,” ungkap Syaifullah.

Halaman:

Tags

Terkini