hukrim

Korban Pungli Pesangon Karyawan PT di Karawang Buka Suara Ada Oknum Petinggi Perusahaan yang Minta Transferan Sampai Rp 20 Juta

Rabu, 5 Juni 2024 | 14:01 WIB
Sejumlah korban yang mengalami potongan atau pungutan uang pesangon karyawan PT Chang Shin akhirnya buka suara terkait permintaan sejumlah nominal yang dilakukan oleh oknum petinggi perusahaan. (foto: Yana Mulyana).

"Iya sempat aneh juga tiba-tiba ada surat panggilan lagi dari kepolisian ke rumah. Semoga aja kasus ini bisa selesai," harapnya.

Diketahui sebelumnya, Akhir tahun 2022 lalu, sejumlah mantan karyawan melaporkan dugaan pungutan luar (Pungli) dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum managemen perusahan dan oknum serikat ke Polres Karawang.

Jumlah uang yang didapat pun diperkirakan mencapai kisaran puluhan miliar rupiah. Pasalnya jumlah karyawan yang mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan tersebut melalui oknum ternyata mencapai ribuan karyawan.

Oknum-oknum ini meminta sejumlah uang dengan iming-iming uang pesangon yang didapat akan lebih besar. Dan jika tidak diberi, paklaring atau KTP sampai ATM mereka akan ditahan.

Hal ini pun sontak menarik perhatian publik Karawang. Pelaporan tersebut kemudian menjadi viral dan ternyata terbongkarlah fakta, bahwa korban tidak hanya belasan namun mencapai ratusan bahkan ribuan orang, sampai-sampai, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Karawang membuka posko pengaduan selama tiga hari, menindaklanjuti banyaknya mantan karyawan yang mengadu menjadi korban pungli sejumlah oknum di perusahaan.

Seiring waktu berlalu, hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan pungutan luar (Pungli) dan pemerasan itu belum juga ada kejelasan. Bahkan siapa tersangkannya pun, belum juga ditetapkan.

Persoalan ini pun mendapat sorotan dari Jaringan Masyarakat Madani (JMM).

JMM mempertanyakan kinerja Kepolisian Resor (Polres) Karawang dalam hal ini, Satreskrim Polres Karawang, yang menangani pelaporan mantan karyawan atas dugaan pungutan luar (Pungli) dan pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah oknum.

"Kami mempertanyakan kepada Polres Karawang, perkembangan kasus ini sudah sampai sejauh mana. Jangan sampai tidak ada kejelasan dan tidak ada keterbukaan. Pasalnya, tidak sedikit korban yang dirugikan," kata Didi Suheri M.Sos.

Ia pun meminta pihak kepolisian untuk segera menetapkan terduga pelaku atas dugaan pungutan liar dan pemerasan uang pesangon di perusahaan tersebut. Dan menyampaikannya kepada publik secara terbuka sehingga kasus ini menjadi terang benderang dan ada kejelasan.

"Ini sudah hampir berjalan dua tahun tapi belum ada kejelasan sama sekali. Masyarakat dan korban pun, menunggu-nunggu bagaimana hasil pelaporan tersebut. Karenanya patut kami mempertanyakan terkait kelanjutan kasus ini. Jika Perlu Polda Jabar Turun ke Karawang usut tuntas kasus ini. Korbannya ribuan orang loh," tandasnya.

Diketahui, Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi mengungkapkan, pihaknya mencatat sebanyak 1.011 orang pekerja terkena PHK sepanjang Agustus hingga Oktober 2022. Di tengah gelombang PHK besar-besaran itu, ada oknum internal perusahaan yang diduga melakukan pungli. Besarannya Rp.7 hingga 14 juta.

Dikonfirmasi terkait kasus ini, Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadichaksono maupun Kasatreskrim belum memberikan keterangan.***

Halaman:

Tags

Terkini