hukrim

Sat Reskrim Polres Subang Berhasil Tangkap Pelaku Tipu Gelap dengan Modus Pinjam Motor untuk Ambil Uang di Atm

Jumat, 30 Agustus 2024 | 22:25 WIB
Pelaku nekat menipu seorang wanita pedagang roti dengan modus dengan cara pura-pura membeli dagangan korban melalui media social kemudian mengajak ketemu korban untuk proses pengambilan barang dagangan, (foto: humas).

Libernesia.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil menangkap FW (40), warga Dsn Rawa Bambu Rt. 003/006 Kel. Kali Baru Kec. Medan Satria Kota Bekasi / tempat tinggal sekarang Gg. Rambeng Desa Cikareo Kec. Cibogo Kab. Subang.

FW (40) ditangkap atas dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus baru di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (27/8/2024).

Baca Juga: Upacara Penutupan Dikreg Sespimpti Ke 33 Dan Sespimen Ke 64 TA 2024

Pelaku nekat menipu seorang wanita pedagang roti dengan modus dengan cara pura-pura membeli dagangan korban melalui media social kemudian mengajak ketemu korban untuk proses pengambilan barang dagangan korban kemudian setelah bertemu pelaku berpura-pura meminjam kendaraan korban dengan alasan mengambil uang lalu membawa kabur motor korban.

Atas perbuatannya, “tersangka terjerat Pasal 378 KUHP Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri/orang lain, dengan melawan hak, dengan memakai nama palsu/keadaan palsu, dengan menggunakan akal dan tipu muslihat atau dengan karangan perkataan bohong membujuk orang supaya memberikan suatu barang( diancam dengan hukuman pidana Penjara selama 4 (empat) tahun),” Tegas Kasat Reskrim Polres Subang.***

Tags

Terkini