Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (primer) serta pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) UU yang sama (subsider)
Pihak Kejari Karawang menyebutkan, dalam pengungkapan kasus itu ada peluang muncul tersangka baru.***