Libernesia.com - Petugas PMKS Dinas Sosial Kabupaten Karawang yang rudal paksa wanita yang mengalami gangguan kejiwaan (ODGJ) akhirnya diringkus Kepolisian Polres Karawang.
Petugas PMKS Dinas Sosial Kabupaten Karawang yang berinisial H (40) telah melakukan hal yang tidak senonoh dengan melakukan rudal paksa terhadap wanita ODGJ asal Bandung yang berinisial HNA (20).
Menurut Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono kejadian tersebut bermula saat petugas Dinas Sosial berhasil mengamankan korban dan membawanya ke Dinas Sosial Kabupaten Karawang.
Baca Juga: Biadab, Petugas Dinsos Karawang Rudal Paksa ODJG Asal Bandung
Pelaku sebelum melakukan aksinya menyuruh korban untuk membersihkan diri dan mengganti bajunya dengan daster.
Kemudian karena melihat korban menggunakan baju daster saat tidur tengah malah pelaku mulai melakukan aksi bejadnya karena ada dorongan nafsu yang membara.
Aksi bejad pelaku dipergoki oleh temannya yakni petugas Pemadam Kebakaran kebetulan kantornya bersebalahan dengan kantor Dinas Sosial.
Baca Juga: Pupuk Kujang Kembali Adakan Mudik Gratis, Begini Cara Daftarnya
Petugas pemadam kebakaran saat itu merasa curiga karena mendengar adanya suara gaduh dari Dinas Sosial kemudian mendatangi kantor Dinsos dan ternyata Petugas PMKS Dinas Sosial sedang melakukan aksi bejadnya.
Kemudian Pelaku dilaporkan ke Pihak Kepolisian Polres Karawang.
"Kejadian tepatnya pada hari Selasa 28 Maret 2023 di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Karawang,"kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Baca Juga: Bapenda Karawang Optimis Capaian Pendapatan Pajak Lebihi Target
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 285 junto 286 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan melakukan persetubuhan terhadap perempuan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.***