Libernesia - Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur divonis hakim dengan hukuman 6 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian mengenai ijazah palsu Jokowi.
Hal tersebut disampaikan hakim ketua Moch Yuli Hadi pada pembacaan putusan sidang di Pengadilan Negeri Kota Solo pada Selasa (18/4/2023).
Gus Nur dihukum karena melanggar Pasal 14 ayat 1 UURI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sejumlah barang bukti seperti flashdisk berisi video ujaran kebencian yang diunggah di akun Youtube-nya dana barang bukti lain disita.
Putusan hakim dinyatakan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 10 tahun penjara.
Diawali dengan pembacaan poin-poin putusan sebanyak 300 halaman lebih namun berjalan lancar meski saat pembacaan diselangi beberapa interupsi.
Baca Juga: Remaja Kulit Hitam Ditembak Karena Salah Ketuk Rumah, Jaksa: Ada Komponen Rasisme