hukrim

Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Hakim Putuskan Gus Nur Dihukum 6 Tahun Penjara

Rabu, 19 April 2023 | 05:08 WIB
Gus Nur

Libernesia - Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur divonis hakim dengan hukuman 6 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian mengenai ijazah palsu Jokowi. 

Hal tersebut disampaikan hakim ketua Moch Yuli Hadi pada pembacaan putusan sidang di Pengadilan Negeri Kota Solo pada Selasa (18/4/2023).

Gus Nur dihukum karena melanggar Pasal 14 ayat 1 UURI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Sejumlah barang bukti seperti flashdisk berisi video ujaran kebencian yang diunggah di akun Youtube-nya dana barang bukti lain disita. 

Putusan hakim dinyatakan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 10 tahun penjara. 

Diawali dengan pembacaan poin-poin putusan sebanyak 300 halaman lebih namun berjalan lancar meski saat pembacaan diselangi beberapa interupsi. 

Baca Juga: Remaja Kulit Hitam Ditembak Karena Salah Ketuk Rumah, Jaksa: Ada Komponen Rasisme

Tags

Terkini