Kesimpulan:
Secara singkat, penyelidikan adalah tahap awal dalam proses penegakan hukum yang berfokus pada pengumpulan informasi dan bukti awal, sedangkan penyidikan adalah tahap lebih lanjut yang lebih formal dan intensif untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut dan menentukan keabsahan tuduhan hukum. Kedua tahap ini saling melengkapi dan penting dalam memastikan keadilan dan integritas sistem hukum dalam menangani tindak pidana atau pelanggaran hukum.
Baca Juga: Polres Subang Gelar Konferensi Pers terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana oleh Sat Reskrim