Libernesia.com - Berniat untuk memperbaiki ekonomi keluarga, Seorang warga asal karawang, Mawar (Nama Samaran) Nekat berangkat ke luar negeri untuk menjadi Tenaga Kerja Wanita (TWK)di Abu Dhabi.
Namun, impiannya itu hancur saat majikan yang memperkejakanya itu malah justru menjual dirinya untuk melayani pria hidung belang.
Kasus Mawar yang merupakan salah satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) unprosedural itu mulai terungkap saat dirinya meminta tolong ke SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia) Indramayu.
Ketua SBMI Indramayu mengatakan, ada lima TKI yang menjadi korban yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di Abu Dhabi.
Baca Juga: Buat Anggota Polri, Sayangi Istri Jika Mau Naik Pangkat
Kasus tersebut mulai terungkap saat ia meminta tolong ke Ketua SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia) Indramayu, Juwarih mengatakan ada lima TKI yang menjadi korban yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di Abu Dhabi.
"Tiga orang asal Indramayu, satu orang asal Sukabumi, dan satu lagi dari Karawang," ungkapnya.
SBMI belum berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan pihak yang berwenang, sebab tuntutan dari Bunga hanya ingin dibebaskan dari cengkraman mucikari yang menjualnya ke pria hidung belang.
Baca Juga: Ada ada aja.. Hanya Karena Bisikan Gaib, Perempuan Ini Nekat Terjun Ke Dalam Sumur
"Dia ingin bebas tapi tidak mau pulang. Hanya ingin bebas dan bekerja lagi di tempat lain, mungkin mencari majikan baru. Dia tidak mau dipulangkan karena dia mengaku belum punya uang cukup untuk pulang. Untuk identitasnya tidak kami sebutkan, kasihan " sambungnya.
Saat dimintai keterangan, Kepala Seksi penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Ijum Junaedi, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan apapun dari korban Human Trafficking.
Namun, ia memastikan Bunga berangkat ke Abu Dhabi tahun 2021 secara ilegal. "Sejak tahun 2015, moratorium dalam Permenaker nomor 260 melarang penempatan TKI ke negara-negara kawasan Timur Tengah," jelasnya. Senin, (22/11).
Meski Bunga secara pemberangkatan unprosedural, kata Ijum Junaedi, pemerintah harus hadir. "Kami tinggal menunggu dari pihak keluarga korban untuk membuat laporan pengaduan terhadap kami, siapa sponsornya, dan siapa PT nya, dan nama orangnya," ujarnya.
Setelah memberikan ajuan dari pihak korban, nanti Disnakertrans yang mengajukan surat terhadap Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).