Sementara itu, staff penanganan kasus tenaga kerja luar negeri, Ahmad Sogiri Disnakertrans, di Karawang sampai saat ini hampir 90 persen PMI ditempatkan secara unprosedural.
"Secara keberangkatan mereka (PMI, red) banyak yang tidak resmi, yang unprosedural ini mungkin karena dorongan kebutuhan hidup juga, jadi mereka nekat," tukasnya
Untuk itu, jelas dia, berdasarkan amanat Undang-undang nomor 18 tahun 2017 menyebutkan bahwa pemantauan penempatan tenaga kerja luar negeri itu harus dari Desa.
"Pintu masuk masyarakat yang ingin bekerja diluar negeri maka harus lapor terlebih dahulu ke aparat Desa, tentu ini meminimalisir pemberangkatan PMI ilegal," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Ditunjuk Kemenkes, RSUD Karawang Jadi Rumah Sakit Rujukan Pasien Jantung
Gambar Rumah Terlihat Menyeramkan viral di media sosial, Ini Isinya
Atta Halilintar Buka Suara Soal Ria Ricis Salip Gelar Youtuber Nomor 1 di Asia Tenggara
Mahasiswa KKN Tematik Integratif 2021 Unsika Tingkatkan Eksistensi Wisata Taman Kincir Marigold Garden di Masa