Waduh. Lima WNI Dijual Jadi PSK di Abu Dhabi

photo author
- Senin, 22 November 2021 | 18:55 WIB
Ilustrasi ( Freepik)
Ilustrasi ( Freepik)

Sementara itu, staff penanganan kasus tenaga kerja luar negeri, Ahmad Sogiri Disnakertrans, di Karawang sampai saat ini hampir 90 persen PMI ditempatkan secara unprosedural.

"Secara keberangkatan mereka (PMI, red) banyak yang tidak resmi, yang unprosedural ini mungkin karena dorongan kebutuhan hidup juga, jadi mereka nekat," tukasnya

Untuk itu, jelas dia, berdasarkan amanat Undang-undang nomor 18 tahun 2017 menyebutkan bahwa pemantauan penempatan tenaga kerja luar negeri itu harus dari Desa.

"Pintu masuk masyarakat yang ingin bekerja diluar negeri maka harus lapor terlebih dahulu ke aparat Desa, tentu ini meminimalisir pemberangkatan PMI ilegal," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bangre

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X