Libernesia.com - Sidang Terdakwa Valencya, seorang ibu yang di tuntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum kembali digelar di pengadilan negeri karawang.
Agenda sidang kali ini adalah Tanggapan Jaksa penuntut umum tentang pledoi yang disampaikan Terdakwa Valencya. Setelah menimbang dan mengali lagi berkas yang ada, Jaksa penuntut umum mencabut tuntutanya terhadap Terdakwa Valencya.
Baca Juga: Buat Jomblo Nih. Tips PDKT Lewat Chat Agar Gebetan Nyaman
"Berdasarkan pertimbangan pertimbangan itu, dan mengacu pada pasal 8 ayat 3 undang undang nomor 16 tahun 2004, demi keadalian dan kebenaran, Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi Menarik tuntutan penuntut umum yang di bacakan sebelumnya," kata Syahnan Tanjung Dalam pembacaan tanggapan pledoi di pengadilan negeri, selasa (23/11/21).
Menanggapi hasil tanggapan dari jaksa penuntut umum, Valencya yang di dampingi oleh kuasa hukum dan juga anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, hanya memohon dukungan dari masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Ada ada aja.. Hanya Karena Bisikan Gaib, Perempuan Ini Nekat Terjun Ke Dalam Sumur
"Mohon doa nya Masyarakat Indonesia agar saya di bebaskan," Harap Valencya.
Dari pantauan di lokasi, dalam tanggapan pembacaan pledoi itu, Valencya sedikit terisak tangis sambil membaca nota taggapan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum. Usai menghadiri sidang itu, Valencya juga mengucapkan terimakasih kepada teman teman media yang sudah memberitakan sebuah kebenaran melalui kasus yang Menjeratnya.
"Terimakasih semuanya teman teman media, mohon doa nya agar nnti tanngal 2 Desember saya dibebaskan," Harap Valencya.
Sidang lanjutan dengan agenda putusan akan dilaksanakan pada tanggal 2 Desember 2021.***