Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Erdi menuturkan, para tersangka mendapatkan barang haram itu dari luar negeri kemudan diambil dari pengedar yang ada di daerah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang nantinya akan di edarkan di Kota Surabaya, Jatim.
“Pada saat penangkapan, barang bukti sudah kami pantau. Kemudian adanya barang haram lainnya, bersamaan dengan barang bukti yang hendak didistribusikan para tersangka ke Kota Surabaya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pihaknya menetapkan para tersangka peredaran narkotika jaringan internasional itu dengan mengenakan Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau kurungan penjara seumur hidup," tandasnya.***