Libernesia.com - Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun oleh Jaksa terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna Lumpuh.
Atas tuntutan itu, Gaga Muhammad
berencana mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Gaga menolak bila insiden yang dialami bersama Laura Anna dinilai bisa terjadi karena kelalaian.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Supir Truk Maut Sebagai Tersangka, Hukuman 5 Tahun Penjara Menanti
"Ini musibah yang memang terjadi dan tidak bisa dihindari," kata Fahmi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dilansir dari suara.com, Selasa (4/12/2021).
Meski demikian, kuasa hukum tetap menghormati tuntutan 4,5 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jadi ya itu sudah haknya jaksa," kata Fahmi, dilansir dari suara.com
Sebagai kuasa hukum, lanjut Fahmi, pihaknya akan fokus pada hal-hal yang meringankan Gaga Muhammad. Hanya saja, dia belum bisa memberikan bocorannya.
"Jadi ya kita lihat saja nanti seperti apa," ujar Fahmi.
Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara terkait kasus kecelakaan bersama Laura Anna. Jaksa menilai Gaga terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni lalai saat berkendara yang berakibat kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban luka berat.
Gaga Muhammad sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Laura Anna, yang menderita kelumpuhan usai keduanya mengalami kecelakaan di 2019.
Saat kasusnya masih bergulir di pengadilan, Laura berpulang pada 15 Desember 2021. Sebelum meninggal, dia sempat mengeluhkan asam lambung yang kambuh.