hukrim

Tok! Nia Ramadhani dan Ardhi Bakrie di Vonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 11 Januari 2022 | 13:43 WIB
Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Hakim: Sah, Terbukti dan Meyakinkan /Instagram

Libernesia.com - Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie di Vonis hukuman penjara satu tahun setelah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

Hakim menyatakan Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie terbukti bersalah kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Selain Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie, selain mereka berdua, hakim menjatuhkan hukuman kepada supir mereka Zen Vivanto satu tahun penjara.

Baca Juga: Anggaran Pemeliharaan Rumah Dinas Bupati dan Wabup Karawang Habiskan APBD Miliaran Rupiah

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Balkrie, terdakwa tiga Anindra Ardiansyah Bakrie oleh karena itu dengan pidana penjara masing selama satu tahun penjara," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis di PN Jakarta Pusat, dilansir Libernesia.com dari Pikiran Rakyat, Selasa, 11 Januari 2022.

Dalam vonis tersebut hakim menilai bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik, Petani Tembakau Terancam Gulung Tikar

Dalam vonis itu hakim mengungkapkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Menurut hakim hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang giat-giatnya memberantas narkotika.

Kemudian, tindak pidana sejenis yang dilakukan oleh para terdakwa di wilayah hukum Jakarta Pusat cukup tinggi.

Baca Juga: Hati-hati Predator Anak Asal Garut Masih Berkeliaran Bebas

Selain itu terdakwa adalah publik figur yang seharusnya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Adapun hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, serta mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Kemudian para terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga.

Halaman:

Tags

Terkini