hukrim

Tok! Nia Ramadhani dan Ardhi Bakrie di Vonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 11 Januari 2022 | 13:43 WIB
Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Hakim: Sah, Terbukti dan Meyakinkan /Instagram

Baca Juga: Alasan Pedangdut Velline Chu Pakai Narkoba Untuk Hilangkan Trauma KDRT

"Menimbang berdasarkan pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut. Menurut majelis hakim pidana sebagaimana amar putusan sudah layak dan setimpal," ucapnya.

Vonis tersebut, dijatuhkan majelis hakim berdasarkan dakwaan utama, Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Vonis ini, lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 12 bulan rehabilitasi di RS Ketergantungan Obat, (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.***

Halaman:

Tags

Terkini