hukrim

Predator Seks Heri Wirawan Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 11 Januari 2022 | 22:10 WIB
Heri Wirawan sang predator seks di tuntut hukuman mati oleh JPU (Pikiran Rakyat)

Libernesia.com - Tersangka kasus pelecehan seksual Heri Wirawan di tuntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 11/1/2022.

Selain tuntutan hukuman mati, JPU juga menuntut Heri Wirawan untuk di kebiri kimia.

Sidang lanjutan kasus pelecehan seksual terhadap tersangka Heri Wirawan sang predator seks dilakukan secara tertutup.

Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab Ledakan yang Tewaskan Tukang Ojeg di Banten

Asep Mulyana Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus Heri Wirawan menyampaikan tersangka Heri Wirawan agar di tuntut seberat beratnya.

Asep Mulyana menyebut alasan JPU menuntut hukuman mati, kebiri kimia dan tuntutan lainnya.

Selain itu JPU juga meminta kepada majelis Hakim untuk membubarkan yayasan yang dikelola karena Herry Wirawan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Gratiskan Vaksinasi Gelombang Ketiga

Karena JPU menilai Heri Wirawan hanya berkedok agama untuk memuluskan niat jahatnya dengan memperkosa para santri hingga ada yang melahirkan.

"Kedok agama menjadi tameng itu adalah sangat memberatkan, makanya kami minta agar hakim membubarkan yayasan tersebut," ujar Asep Mulyana saat jumpa pers di Pengadilan Negeri Bandung, dilansir Libernesia.com dari Deskjabar.com, Selasa 11/1/2022.

Asep Mulyana juga meminta agar yayasan Yatim Piatu di Parakansaat Kota Bandung yang dikelola predator seks Herry Wirawan dengan nama Madani Boarding School dan pondok pesantren Tahfidz Madani dibubarkan.

Baca Juga: Anggaran Pemeliharaan Rumah Dinas Bupati dan Wabup Karawang Habiskan APBD Miliaran Rupiah

"Kami meminta kepada hakim untuk membekukan, mencabut dan membubarkan Yayasan Yatim Piatu di Parakansaat, Madani Boarding School dan pondok pesantren Tahfidz Madani," kata Asep Mulyana yang juga Kepala Kejati Jawa Barat.

Selain itu, dalam tuntutannya, JPU juga meminta hakim untuk merampas harta kekayaan dan aset milik Herry Wirawan baik tanah, bangunan, pondok pesantren dan aset kekayaan lainnya.

Halaman:

Tags

Terkini