hukrim

Jadwal Pelayanan SIM Keliling DKI Jakarta dan Sekitarnya Senin 17 Januari 2022

Senin, 17 Januari 2022 | 07:48 WIB
Mobil Pelayanan SIM Keliling (Libernesia.com)

Libernesia.com - Jadwal SIM Keliling wilayah DKI Jakarta hari ini Selasa 17 Januari 2022 mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB.

Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 17 Januari 2022. Bagi anda warga ibukota Jakarta, pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tetap beroperasi terbatas di lokasi berikut:

Baca Juga: KPP Jabar dan Sumedang Bantu Keluarga Veteran

Adapun untuk lokasi SIM keliling untuk masyarakat di wilayah DKI Jakarta berada di empat titik berikut ini :

Jaktim : Mall Grand Cakung
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: Mundurnya Habib Luthfi bin Yahya dari Mustasyar PBNU Sangat Disayangkan Banyak Pihak

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Ribuan Botol Miras Tak Berizin Diamankan Polda Sumbar

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya semoga bermanfaat.***

Tags

Terkini