Ribuan Botol Miras Tak Berizin Diamankan Polda Sumbar

photo author
- Minggu, 16 Januari 2022 | 11:29 WIB
Polda Sumbar amankan ribuan botol miras tak berizin (Libernesia)
Polda Sumbar amankan ribuan botol miras tak berizin (Libernesia)

Libernesia.com - Sebanyak 2.165 botol minuman keras (Miras) disita dari sebuah cafe di jalan kampung Sebelah, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar)

Hal itu berhasil diungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumbar yang melakukan pengrebekan.

Ribuan botol miras berbagai merk tersebut tidak memiliki izin.

Baca Juga: Bikin Merinding Bacanya, Inilah Puisi Rumah Bordil

"Minuman beralkohol tersebut didapat dari cafe D, saat Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan kegiatan penyakit masyarakat, yang bertempat di jalan Kampung Sebelah, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat," ungkap Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.I.K., saat dilansir Libernesia.com dari Tribratanews, Minggu 16/1/2022.

Baca Juga: Miris, Pondasi Jembatan KW 6 Amblas, Baru Kemarin di Resmikan Bupati Cellica

Kabid Humas menambahkan, dari cafe tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.165 botol minuman beralkohol berbagai merek golongan B.

Selain mengamankan ribuan botol miras, Polda Sumbar juga mengamankan pemilik Cafe D yang berinisial A (57).

Baca Juga: Komika Fico Fahriza Menangis Saat Pakai Baju Tahanan Dengan Tangan di Borgol

"Saat di cafe D, kita berhasil mendapati 742 botol minuman beralkohol. Saat dilakukan pengembangan ke rumah pemilik cafe, kita juga dapati sebanyak 1.423 botol yang masih di dalam kardus," jelasnya.

Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan, A mengaku sudah melakukan perdagangan minuman beralkohol tersebut selama 3 bulan yang di belinya dari sebuah perusahaan di Pekanbaru.

Baca Juga: Penampakan Rumah Raffi Ahmad yang Baru, Konon Katanya Ada Lift Buat Mobil

"Minuman beralkohol tersebut dia beli dari Pekanbaru dengan cara transfer uang, dan barang dikirim pakai tranportasi darat," kata dia.

Adapun total harga barang bukti yang berhasil diamankan Polda Sumbar sebanyak Rp.277.000.000 rupiah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurdin

Sumber: tribratanews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X