hukrim

Situs Simbg Kementrian PUPR Kena Retas Oleh Kelelawar Cyber Team, Keamanan Situs Pemerintah Dipertanyakan

Selasa, 18 Januari 2022 | 11:05 WIB
Situs Simbg milik Kementerian PUPR kena retas (Libernesia)

Libernesia.com - Situs Sistem Informasi Bangunan Gedung (Simbg) yang beralamat simbg.pu.co.id milik Kementerian PUPR kena retas oleh 'Kelelawar Cyber Team'.

Para hacker yang menamakan 'Kelelawar Cyber Team' dengan memakai jargon dimana keadilan sudah tidak dipedulikan, lekas sembuh negeriku.

Dalam situs simbg.pu.co.id itu terlihat gambar pemuda yang membawa bedera merah mutih, dengan keterangan dibawahnya hecked Tn. Error 404.

Baca Juga: Jembatan 10 M Amblas, Dewan Karawang Minta Jangan Terlalu di Besar-besarkan

Akibatnya, sejumlah masyarakat mengeluhkan tidak bisa mengakses situs itu untuk mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kendati sudah bisa diakses lagi, namun keamanan situs milik pemerintah itu dipertanyakan dan dikeluhkan keamanannya oleh masyarakat yang mengajukan PBG.

Baca Juga: Wabup Karawang Hadiri Sedekah 5 Ribu Iqro Untuk TKQ

"Saya mau mengajukan PBG untuk kegiatan toko melalui Simbg, tapi saat saya mengaksesnya malah ada tulisan hackad," ujar salah satu warga Karawang yang mau mengajukan PBG, Asep Mulyadin, Selasa 18/1/2022.

Asep mengaku kecewa dengan adanya perubahan pengajuan untuk PBG melalui situs Simbg, yang sebelumnya IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Sebab sebelum diganti jadi PBG, pengajuan IMB masih melalui aplikasi daerah dan persyaratannya lebih mudah.

Baca Juga: Jembatan KW 6 Amblas, Kadis PUPR : Kontraktor Akan Bertanggung Jawab

"Sekarang buat pengajuan PBG, syaratnya rumit. Sebab buat pengajuan rumah saja harus memakai tenaga ahli gambar yang harga jasanya melebihi retribusi yang dikeluarkan," katanya.

Asep selaku masyarakat mengaku kecewa pada sistem Simbg untuk pengajuan PBG. Sebab selain syarat yang ribet, pihaknya juga mempertanyakan keamanan dari sistem tersebut karena situs milik pemerintah itu masih bisa di hack.

Baca Juga: Kunjungi Purwakarta, Presiden Jokowi Pantau Pembangunan Terowongan KCJB

Perlu diketahui jika Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada bulan Agustus 2021 lalu. Untuk mengajukan PBG harus melalui situs simbg.pu.co.id. ***

Tags

Terkini