hukrim

Polisi Tangkap 11 Orang Kasus Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat 80 Kg

Jumat, 21 Januari 2022 | 21:35 WIB
Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Tangkap 11 orang penyelundupan Sabu sabu

Libernesia.com - Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 80 kilogram.

Dari kasus tersebut Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menangkap 11 orang tersangka.

Dikatakan Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes. Pol. Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, pengungkapan itu bermula pada Kamis (13/1/2022), saat itu, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika yang akan dimasukkan ke wilayah Riau.

Baca Juga: Massa Aksi di Karawang Minta Arteria Dahlan di Pecat Sebagai Anggota DPR RI

Atas informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, pertama kali polisi berhasil mengamankan tiga orang pria yang masing-masing berinisial EA (45), SI (31), dan PD (22) di sebuah salon di Kota Dumai.

"Dari penangkapan EA, didapati informasi bahwa dirinya mendapatkan perintah dari seorang narapidana Lapas Bengkalis berinisial IA,"ujar Kombes. Pol. Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga: Kode Keras dari Kapolda Riau untuk Pelaku Peredaran Narkotika

"Napi IA ini pengendali yang mendapatkan perintah dari seorang bandar warga negara Malaysia untuk mencarikan kurir menjemput sabu di tengah laut,” sambung mantan Kapolresta Barelang, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Dari keterangan EA, petugas melakukan upaya pengembangan yang mengarah ke kosannya di kota yang sama. Di situ, polisi berhasil ditangkap dua tersangka berinisial IL (44) dan KS (27). Mereka berperan sebagai tekong menjemput sabu di tengah perairan Malaka.

"Pengakuan dari IL dan KS, mereka menjemput sabu sebanyak enam tas ransel jenis sabu ke perairan laut antara Malaysia dan Indonesia. Sabu itu dibawa ke Sepahat Bengkalis atas perintah EA," terang Kombes. Pol. Yos Guntur Yudi Fauris Susanto.

Baca Juga: Gercep, Diseperindag Karawang Lakukan Sidak Harga Minyak Goreng di 3 Lokasi

Terhadap 80 kilogram sabu, diketahui telah diserahkan kepada S berperan sebagai kurir darat. Pria berusia 45 tahun itu sudah membawa barang haram ke Pekanbaru dari Sepahat, Kabupaten Bengkalis. S pun akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di kosannya Jalan Lokomotif, Perumahan Jundul Baru, Kecamatan Limapuluh.

"Bandar Malaysia memerintahkan sabu untuk diserahkan kepada S. S ini mencari kurir darat yang menjadi dua tim. Nanti mereka membawa sabu ke Jawa Barat dan Jawa Timur. Masing-masing tim ada dua orang," Jelas Kombes. Pol. Yos Guntur Yudi Fauris Susanto.

Baca Juga: Dewan PKB Karawang: Meski Arteria Dahlan Sudah Minta Maaf Sanksi Tegas Harus di Berikan

Halaman:

Tags

Terkini