Dirresnarkoba menambahkan, untuk para kurir darat ditangkap di dua lokasi berbeda. Pertama di sebuah hotel di Jalan Harapan Raya, dan berhasil mengamankan RE (30) dan RP (28) bersama barang bukti dua koper berisikan sabu.
Lokasi kedua di sebuah hotel di Jalan Sultan Syarif Kasim dan meringkus WN (19) dan SR (19) dengan barang bukti dua koper besar berisikan sabu.
Untuk RE dan RP merupakan kurir yang ditugaskan membawa kilogram sabu dari Pekanbaru ke Bandung, Jabar. Sedangkan WN dan SR diperintahkan membawa 45 sabu ke Surabaya, Jatim. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp15 juta untuk setiap kilogramnya.
Baca Juga: Konsumen Apartemen Pollux Merasa Tertipu, BPSK Karawang Turun Tangan
Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkas Kombes. Pol. Yos Guntur Yudi Fauris Susanto.***
Artikel Terkait
2 Juta Lebih Anak Divaksinasi Melalui Program Vaksinasi Merdeka
Kode Keras dari Kapolda Riau untuk Pelaku Peredaran Narkotika
Kecelakaan Maut, Truk Seruduk Roda Dua dan Roda Empat di Balikpapan
Ketua Komisi II DPRD Jabar Gelar Sosialisasi 4 Pilar
Massa Aksi di Karawang Minta Arteria Dahlan di Pecat Sebagai Anggota DPR RI