hukrim

Polisi Tangkap Tiga Orang Bandar Ganja di Bekasi, 31 Kilogram Ganja Jadi Barang Bukti

Kamis, 3 Februari 2022 | 18:31 WIB
Polres Metro Bekasi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja (Humas Polri/Libernesia)

Libernesia.com - Kepolisian Polres Metro Bekasi menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 31 Kilogram dari dua lokasi yang berbeda.

Selain mengamankan barang bukti, Polres Metro Bekasi mengamankan tiga orang yang diduga merupakan bandar narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis (27/1/22) di sebuah tempat cuci mobil di Jalan Raya Parung, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Antisipasi Kelangkaan Gas Melon, Dinas Perdagangan Kab. Bekasi Sidak Pangkalan dan Agen

Kabidhumas menjelaskan bahwa dari pengembangan penangkapan tersebut, Polisi kembali mengamankan tersangka lainnya di daerah Pondok Gede, Kota Bekasi, Jumat (28/1/22).

"Dari dua TKP tersebut berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 31 kilogram. Dari kejahatan ini, penyidik menangkap tiga orang tersangka berinisial NA alias T, DN dan AL," jelasnya dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (2/2/22).

Baca Juga: Inilah Puisi Muhammad Iqbal yang Miliki Makna Mendalam

Kombes. Pol. Endra Zulpan juga menjelaskan, narkotika jenis ganja ini berasal dari Sumatera Utara atau Medan yang kemudian dibawa menggunakan mobil melalui jalan darat menuju TKP.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut selain ganja yakni satu timbangan, handphone hingga satu unit mobil yang digunakan tersangka untuk membawa ganja ke Bekasi.

Baca Juga: Galfok! Maria Vania Unggah Foto Pribadi Pegang Bola Basket, Netizen: Duh Gede Ya Bolanya

"Timbangan ini diduga digunakan untuk menimbang ganja ke satuan kecil untuk kemudian didistribusikan dan diedarkan ke pengguna," jelas Kabidhumas.

Dalam kasus tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.***

Tags

Terkini