hukrim

Jadwal Pelayanan SIM Keliling Wilayah Jakarta Senin 14 Pebruari 2022

Senin, 14 Februari 2022 | 07:18 WIB
Jadwal pelayanan SIM keliling wilayah Jakarta (Libernesia)

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***

Halaman:

Tags

Terkini