Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***
Artikel Terkait
Manfaat Memiliki Kartu Tani, Petani Wajib Tau
Kurikulum Merdeka, Nadiem Ungkap Tak Ada Lagi Jurusan IPA-IPS dan Bahasa di SMA
Raffi Ahmad Mulai Bisnis Peternakan Sapi, Sehari Targetkan Potong 100 Ekor Sapi
Aturan Baru, JHT Jamsostek Hanya Bisa Cair di Usia 56 Tahun Atau Meninggal Dunia
Dokumen yang Perlu Disiapkan Untuk Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 Persen