Libernesia.com - Jadwal pelayanan SIM keliling wilayah Depok Kamis 17 Pebruari 2022. Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Depok pada hari ini, bisa dilakukan di mobil SIM Keliling 1 terparkir di Pos Lantas Bambu Kuning.
Untuk mobil SIM keliling 2 terparkir di Trans Studio Mall Cibubur.
Kemudian untuk mobil SIM keliling 3 terparkir di Depok Twon Square.
Baca Juga: Mentri BUMN Erick Tohir Mengucapkan Turut Berduka Atas Meninggalnya Dorce Gamalama
Jam operasional pelayanan dimulai pukul 09.00 - 18.00 Wib. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling selama masa pandemi untuk wilayah Depok tetap beroperasi terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yakni pemohon wajib memakai masker dan menjalankan physical distancing.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, sebagai berikut:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya,
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET,
3. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis,
4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru,
5. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
Baca Juga: Harga Kacang Kedelai Naik, Perajin Tahu dan Tempe di Jabar Akan Mogok Produksi
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***