Libernesia.com - Ketua DPC PERADI Kabupaten Karawang Asep Agustian meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku pemukulan terhadap tiga wartawan yang sedang melakukan peliputan di Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Karawang.
Bukan cuma hanya pelaku pemukulan saja yang harus ditangkap, tapi Ketua DPC PERADI Karawang juga meminta Polisi untuk bisa menangkap aktor intelektual dalam kasus pemukulan tiga wartawan tersebut.
Menurut Asep Agustian, kasus pengeroyokan dan pemukulan ini sudah jelas mendekati dan bisa langsung memenuhi unsur hukum, yaitu dari mulai bukti, pengakuan, korban dan saksi.
Baca Juga: HUT SMSI ke-5, SMSI Kerjasama Dengan TNI AD Diapresiasi Jendral Dudung
"Kalau memenang oknum kadesnya terlibat untuk mengintruksikan pengeroyokan, ya sudah seret semuanya ke meja hijau. Karena kalau melihat kronologis kejadian, ini jelas pengeroyokan yang direncanakan," tutur Asep Agustian SH.MH, Selasa (8/3/2022).
Praktisi hukum yang kerap disapa Askun (Asep Kuncir) ini juga menegaskan, agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) baik kepolisian maupun kejaksaan juga mengusut tuntas dugaan pemotongan dana BPNT di Desa Waluya. Jangan sampai bantuan untuk warga miskin yang nominalnya hanya Rp 600 ribu, malah dipotong oknum desa sebear Rp 50 hingga 100 ribu rupiah.
"Kasus pengeroyokan terhadap 3 wartawan di Desa Waluya itu ada asbabnya. Dan asbabnya ini juga bisa menjadi kasus pidana baru, yaitu dugaan pemotongan dana BPNT. Jadi di sini ada dua kasus yang bisa menjadi pidana berbeda. Saya minta APH juga usut kasus asbabnya," tegas Askun.
Baca Juga: Bupati Karawang Hadiri Penyerahan Brevet Kehormatan Intai Tempur Kostrad
Disampaikan Askun, kasus pengeroyokan dan pemukulan terhadap 3 awak media ini jangan dijadikan masalah sepele. Karena ditegaskannya, kebebasan pers jelas sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Ini bukan lagi zaman orde lama atau orde baru. Ini sudah zamannya reformasi pembangunan, yaitu dimana setiap bentuk kebijakan pembangunan harus bersifat transparan ke publik. Maka di sinilah letak pentingnya eksistensi media massa," kata Askun.
"Kalau memang Aparat Desa Waluya merasa tidak bermasalah dalam pembagian BPNT kepada warganya, ngapain harus menggunakan cara kekerasan dalam menyelesaikan masalah," timpal Askun.
Baca Juga: Sekjen SMSI Karawang Dianiaya, Oknum Aparat Desa Waluya Dilaporkan Ke Polisi
Kembali dijelaskan Askun, seorang insan pers itu memiliki aturan main dalam menulis sebuah berita yang diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sehingga ia selalu berupaya melakukan konfirmasi berita dalam setiap naskah yang ditulis, agar menjadi sebuah karya jurnalistik yang berimbang.
"Ini orang mau konfirmasi berita malah dikeroyok dan dipukuli. Kalau memang merasa tidak bersalah, ya tinggal klarifikasi saja di media. Ingat loh, insan pers itu dilindungi Undang-undang lex specialis," terang Askun.