Ditanya Soal Jaksa yang di Nonaktifkan Gegara Kasus Valencya, Kejari Karawang Cuek

photo author
- Rabu, 17 November 2021 | 23:57 WIB
Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana
Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana

Libernesia.com  - Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Karawang, Martha Parulina Berliana terksesan cuek saat di tanya tentang sejumlah jaksa yang dinonaktifkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI gegara kasus Valencya.

Pasalnya, jaksa yang menangani kasus Valencya alias Nengsy Lim seorang istri yang dituntut satu tahu gegara omeli suami kini sedang diperiksa Kejagung RI.

"Sebagaimana press release dari Kejagung, kan case ini (sudah) diambil alih. Maka, izin Kejagung lah yang berwenang untuk menjawab," ujar Martha dengan singkat, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga: Lima Daerah di Jabar masuk PPKM Level 1

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu dua anak di Kabupaten Karawang ini kerap memarahi suaminya yang pulang dalam keadaan mabuk, kasusnya kini jadi viral diberbagai platform media sosial (medsos). Dan sebagai buntut tuntutan hukuman 1 tahun penjara kepada seorang istri bernama Valencya (45), kasus viral tersebut pun sudah diambil alih Kejagung lantaran mendapat sorotan publik nasional.

Adapun ke-9 jaksa pada perkara ini, telah dinonaktifkan dari tugasnya di Kejari Karawang dan Kejati Jabar. Selain dibebastugaskan, 9 jaksa tersebut kini tengah diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI.

Baca Juga: Tiga Penyidik Polda Jabar yang Tangani Perkara KDRT di Karawang di Periksa Propam

Diketahui, tuntutan jaksa terungkap dalam persidangan kasus Valencya pada Kamis, 11 November 2021. Kejaksaan Agung pun kemudian turun tangan untuk menyelidiki hal ini.

Pada hari Senin (15/11/2021), Jampidum Kejagung telah mengeluarkan surat perintah Eksaminasi Khusus terhadap penanganan perkara dengan terdakwa Valencya. Hal ini terungkap dalam siaran pers yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

"Pelaksanaan Eksaminasi Khusus telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak 9 (sembilan) orang, baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Jaksa Penuntut Umum (P-16 A)," tulis Leonard dalam siaran persnya tersebut.

Baca Juga: Kejagung Ambil Alih Kasus Istri Dituntut Satu Tahun Gegara Omelin Suami Pulang Mabuk

Hasil Eksaminasi Khusus juga membuat Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar, untuk sementara ini pun ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurdin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X