Wanita ini Tiba - Tiba Muncul Usai Sidang Pembacaan Pledoi Valencya

photo author
- Jumat, 19 November 2021 | 00:35 WIB
Wanita yang punya kasus yang sama (Fachrudin/Libernesia.com)
Wanita yang punya kasus yang sama (Fachrudin/Libernesia.com)

Libernesia.com - Viralnya kasus valencya, seorang ibu rumah tangga yang dituntut satu tahun penjara gara gara memarahi suaminya yang pulang dalam kondisi mabuk, ternyata menyita perhatian seorang warga asal jakarta yang salah satu anggota keluarganya memiliki kasus yang sama.

Seorang warga yang diketahui bernama Audrey (47) itu hadir di persidangan untuk menyaksikan sekaligus memberikan suport atas agenda pledoi yang dilakukan terdakwa velicya di pengadilan negeri karawang.

"Selain memberikan suport ke ibu velicya,saya juga merasa prihatin, karena kebetulan salah satu keluarga saya juga mengalami kasus yang sama yaitu kriminalisasi dalam proses penyidikan," Kata Audrey Usai mengikuti sidang pledoi velicya di pengadilan negeri karawang, Kamis (18/11/21).

Baca Juga: Valencya Jalani Sidang Pledoi, Hanya Minta Keadilan

Dirinya menduga bahwa salah satu yang krusial yakni penggunaan alat bukti serta saksi yang dihadirkan dalam persidangan keluarganya tidak sesuai dengan bukti yang ia miliki.

"Adik saya dituntut dua tahun penjara oleh kejaksaan negeri bitung Sulawesi utara, dimana Kami menemukan kejanggalan, kami juga ada saksi ahli yang membuktikan visum tersebut tidak sesuai dengan kenyaataan, dari nama pun beda, namanya juga beda, masa bisa di adilkan dengan alat bukti yang berbeda,"Terangnya.

Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Bakal Galang Petisi Untuk Dukung Valencya

Pihaknya berharap agar segera ada keadilan bagi keluarganya, bahkan, ia mengaku telah menyurati kapolri maupun kejaksaan agung agar dapat memberikan perhatian serius serta eksaminasi terhadap aparat penegak hukum yang menangani kasus terssebut, demi terciptanya rasa keadilan hukum di masyarakat.

"Saya mohon perhatian yang sama dari kejaksaan agung repubik indonesia, dari bapak kapolri karena kami berjuang untuk keadilan bukan untuk yang lain,"Harapnya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bangre

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X