Libernesia.com - Valencya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu kasus hukum yang menimpanya. Pernyataan itu disampaikan Valencya pasca pembacaan vonis bebas, Kamis (2/12/2021), di Pengadilan Negeri Karawang.
Ternyata, kasus Valencya belum selesai di persoalan KDRT Psikis saja, masih ada kasus lain yang sedang ia jalani.
Baca Juga: Valencya Akhirnya Divonis Bebas Oleh Pengadilan
"Ini bukan kasus saya satu-satunya, masih ada kasus lain. Maka berikutnya, saya menguasakan kuasa hukum saya ke 11 pengacara," kata Valencya.
Diketahui, masih ada tiga kasus lain yang sedang dijalani Valencya. Untuk kasusnya Valencya belum bisa membeberkan secara rinci yang sedang ia hadapi.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Kembali Periksa Tiga Saksi
Namun, Valencya memberikan ultimatum kepada pihak-pihak yang diduga masih mencemarkan nama baiknya di media sosial. Ia mempertimbangkan bakal melaporkan pemilik akun bila tidak berhenti melakukan dugaan pencemaran nama baik.
"Sudah, sudah 20 tahun saya difitnah. Stop semua fitnah dan rekayasa," kata Valencya.
Menurut pengakuan Valencya, ada beberapa orang yang masih berkata tidak benar terhadap dirinya di media sosial. Valencya mengenal salah satunya yang dulu pernah jadi karyawan di tokonya.
Baca Juga: Bikin Macet!! Palang Pintu Kereta Api Nyeleneh di Cikampek Viral
Sementara itu, salah satu kuasa hukum yang ditunjuk oleh Valencya, Asep Agustian beserta 10 pengacara lainnya menyampaikan, bakal mengawal jalannya kasus lain yang menjerat Valencya.
"Maka pada saat ini kami sampaikan (kepada Chan) sudahilah persoalan ini. Semua jadi bubuk, jadi abu, untuk apa?" kata Asep yang juga Ketua DPC Peradi Karawang ini.
"Chan itu bukan orang Indonesia. Saya katakan sekali lagi, Chan itu bukan orang Indonesia. Chan tidak punya rasa terima kasih terhadap seorang istri yang jadi sponsor dia sehingga dia menjadi seorang WNI. Cobalah Chan menyadarkan diri. Jangan mencari persoalan, yang sudah, sudahilah," sambungnya.
Asep meminta Chan dan kuasa hukumnya agar membuktikan semua tuduhan kepada kliennya. Sebab, semua tuduhan harus berdasar.***
Artikel Terkait
Valencya Akhirnya Divonis Bebas Oleh Pengadilan
Fantastis, Anggaran Belanja Cat Tembok Kecamatan Kotabaru Capai Rp 25 Juta
Melalui CSR, 339 Pelajar Dapat Beasiswa Dari KIIC dan Tenant Association
Cellica Klaim 1642 Unit Rulahu Telah Terbangun Sepanjang Tahun 2021
Gedung Sekolah Rusak Akan Jadi Prioritas Pembangunan Pemkab Bekasi