Libernesia.com- Untuk menjaga kondusifitas Natal dan Tahun Baru, Mapolres Karawang memusnahkan 22 ribu botol minuman keras dan petasan, hasil dari cipta kondisi jajaran Polsek se Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengungkapkan pemusnahan Miras ini dilakukan karena adanya pelanggan Izin.
"Miras ini kita amankan, kita sita karena ada pelanggaran izin dan lain- lain ya, oleh karena itu kita amankan dan kita musnahkan, kata Aldi kepada wartawan, Kamis (23/12/2021)
Baca Juga: Mendagri Terbitkan Surat Edaran Pencegahan dan Penanggulangan Varian Omicron
Aldi juga menambahkan, tim dari Polres berhasil menyita miras dan petasan dalam setahun.
"Kita berhasil menyita miras sebanyak 22 ribu botol dari berbagai jenis dan petasan," pungkasnya.
Artikel Terkait
Indonesia Ditahan Imbang Singapura 1-1 di Leg Pertama Semifinal Piala AFF 2020
Polda Sulteng Tangkap Lima Orang Pelaku Bom Ikan di Perairan Morowali
Duh Gisel Umumkan Putus dari Wijin, Ini Alasannya
Puisi Ibu dari D Zawawi Imron Cocok Untuk Hari Ibu, Bikin Baper
Dinas PUPR Karawang Anggarkan Rp 10 Miliar untuk Peningkatan Jalan Johar-Gempol di Tahun 2021