Libernesia.com - Selebgram Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda Metro Jaya.
Medina Zein dilaporkan Merissya Icha ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap telah mencemarkan nama baik terhadap dirinya.
Kasus perseteruan keduanya bermula ketika Merissya Icha yang tidak terima dengan unggahan mengenai 'Germo Ani Ani' yang dilakukan Medina Zein melalui media sosial Instagram.
Baca Juga: Atta Halilintar Peluk Erat Geni Faruk Saat Berpisah di Turki
Merissya menuding bahwa Medina Zein telah memfitnah dirinya dan membawa nama keluarganya.
Polda Metro Jaya membernarkan telah menetapkan selebgram Medina Zein sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Merissya Icha.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan, bahwa penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan penyidikan dan menemukan dua alat bukti.
Baca Juga: Sri Mulyani Tawari Deddy Corbuzier Jadi Juru Bicara di Kemenkeu
"Penetapan tersangka ini tentunya melalui proses penetapannya, dari segi hukum tentunya dua alat bukti sudah dimiliki penyidik," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu, 5 Januari 2022.
Sebelum penetapan tersangka itu kata Zulpan, penyidik juga sudah berupaya melakukan mediasi terhadap keduanya, namun tidak menemukan titik temu perdamaian.
Baca Juga: BLK Karawang Habiskan APBD Rp 3 Miliar, Setahun Hanya 99 Orang yang Diterima Kerja di Perusahaan
"Penyidik sudah memberikan ruang untuk mediasi kepads mereka namun ternyata tidak terdapat jalan perdamaian disitu, sehingga kasusnya berlanjut dan hari ini penyidik telah menetapkan Medina Zein sebagai tersangka," ucapnya.
Atas perbuatan itu, Medina Zein disangkakan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.***
Artikel Terkait
Sri Mulyani Tawari Deddy Corbuzier Jadi Juru Bicara di Kemenkeu
Kepala UPTD BLK Disnaker Karawang Ungkap Kendala Rendahnya Serapan Pencaker Masuk Kerja
Tim Seleksi Sodorkan 24 Nama Calon Komisioner KPU dan Bawaslu Kepada Presiden Jokowi
Tok, Deden Permana Nahkodai Kembali IKA PMII Karawang Periode 2022- 2027
Atta Halilintar Peluk Erat Geni Faruk Saat Berpisah di Turki