Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***
Artikel Terkait
Wabup Karawang Terima Kunjungan Kerja DPRD Sungai Hulu Utara
Pemda Purwakarta Jajaki Kerjasama Program Pekerja Musiman dengan Korea Selatan
Galfok! Maria Vania Unggah Foto Pribadi Pegang Bola Basket, Netizen: Duh Gede Ya Bolanya
Mengenang Che Guevara, Berikut 5 Kata-Kata Bijaknya
Jadwal Pelayanan SIM Keliling Wilayah Kota Bandung Kamis 3 Pebruari 2022