Baca Juga: Beredar Video Introgasi Pemilik Warteg Perkosa Pegawainya Saat Ditinggal Istri Pulang Kampung
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***
Artikel Terkait
Marc Marquez Jatuh Cinta Dengan Pulau Lombok
Percepat Vaksianasi, Polsek Ciampel Lakukan Door to Door ke Rumah Warga
Bikin Kaget! Marc Marquez Selfi di Depan Taman I Love Karawang ?
Gila!!! Bos Warteg di Cikarang Perkosa Karyawannya
Beredar Video Introgasi Pemilik Warteg Perkosa Pegawainya Saat Ditinggal Istri Pulang Kampung