Libernesia.com - Seorang pekerja buruh harian lepas berinisial U (26) ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Karawang.
U ditangkap karena telah mencabuli seorang gadis di bawah umur.
U yang seharinya bekerja sebagai buruh harian lepas diketuai warga asal Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
U melancarkan aksi bejatnya terhadap seorang gadis berusia 14 tahun sebanyak dua kali usai meminta korban datang ke rumah kontrakannya. Korban diketahui sebagai tetangga pelaku tersebut.
Baca Juga: Mobil Tangki Terguling, Gumpalan Asap Gas Cair Co2 Berhamburan di Jalan Tol Japek
“Korbannya merupakan gadis berusia 14 tahun. Tersangka mencabuli korban sebanyak dua kali,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada sejumlah awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/3/2022).
Lanjut Oliestha menceritakan kronologis kasus pencabulan tersebut, sesaat setelah korban datang ke kontrakan yang menjadi kediamannya, pelaku langsung mengeluarkan gombalan atau bujuk rayunya terhadap korban agar bisa diajak berhubungan intim layaknya pasangan suami-istri.
"Pelaku yang mengeluarkan gombalannya itu, langsung mengajak korban yang masih di bawah umur untuk berhubungan badan. Setelah melakukan perbuatan tersebut, tiba-tiba istri dari pelaku datang dan mengetuk pintu rumah kontrakannya," ungkapnya.
Baca Juga: Hindari Kemacetan Libur Panjang, Satlantas Polres Karawang Terus Pantau Lalin Tol Japek
Mendengar ketukan pintu dari istrinya, kata Oliestha, pelaku kemudian meminta kepada korban untuk bersembunyi di dalam lemari pakaian. Korban yang bersembunyi di dalam lemari dan menunggu cukup lama pun, akhirnya memiliki kesempatan untuk pergi dari kontrakan sesaat setelah istri pelaku keluar meninggalkan rumah kontrakannya.
“Tak terima anaknya dicabuli oleh U, orang tua korban pun kemudian melaporkan kasus tersebut kepada polisi,” ungkapnya.
Baca Juga: RSKP Karawang Gelar Studi Banding ke Bandung, Ini yang Dibahas
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan cabulnya, pelaku cabul tersebut terancam hukuman pidana maksimal selama 7 tahun kurungan penjara.
"Pelaku dikenai Pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang," tambahnya.***
Artikel Terkait
BKPSDM Purwakarta Anggarkan Rp 360 Juta untuk Jasa Event Organizer Pembinaan Disiplin ASN Tahun 2022
RSKP Karawang Gelar Studi Banding ke Bandung, Ini yang Dibahas
DPRD Karawang Berikan Bantuan Sembako untuk Ponpes Miftahul Khoirot
Hindari Kemacetan Libur Panjang, Satlantas Polres Karawang Terus Pantau Lalin Tol Japek
Mobil Tangki Terguling, Gumpalan Asap Gas Cair Co2 Berhamburan di Jalan Tol Japek