Libernesia.com - Sebanyak 19 Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kabupaten Karawang berhasil di amankan Polres Karawang. Jumlah tersebut hasil dari penangkapan selama 10 hari operasi jaran Lodaya Polres Karawang di tahun 2022.
"Hari ini kami merilis hasil kegiatan operasi jaran Lodaya tahun 2022 dengan mengamankan 19 Pelaku Curanmor,"ujar Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, Jumat 4/2/2022.
Dari tangan pelaku Polisi turut mengamankan barang bukti 4 senjata tajam, kunci leter T dan handphone.
Baca Juga: Carut Marut KNPI Kabupaten Bekasi Terlalu Banyak Kepentingan Politik Kaum Tua
"Sebanyak 45 unit kendaraan berhasil diamankan. 40 kendaraan roda dua, dan 5 unit kendaraan roda empat diamankan polres Karawang,"katanya.
Para pelaku sebagian besar dari wilayah Karawang dan ada yang dari Bekasi serta dari Subang.
Baca Juga: Kejari Cirebon Hentikan Kasus Nurhayati Tersangka Korupsi APBDes
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP untuk para penadah. Pelaku di ancam hukuman 9 tahun, dan untuk penadah 4 tahun penjara.
Polres Karawang juga menyerahkan sebagian barang bukti kepada korban.
"kita serahkan baik itu mobil ataupun sepeda motor kepada korban,"tukasnya.***
Artikel Terkait
Carut Marut KNPI Kabupaten Bekasi Terlalu Banyak Kepentingan Politik Kaum Tua
H. Junaedi : Isra Mi'raj Menjadi Momentum Merestorasi Cita-Cita Bangsa Mengenang Sejarah Rasulullah
Jadwal Pelayanan SIM Keliling Wilayah Jakarta Jumat 4 Maret 2022
Jadwal Pelayanan SIM Keliling Wilayah Kabupaten Bandung Jumat 4 Maret 2022 Ada di Dua Lokasi
Satgas Pangan Segel Gudang Penimbun Minyak Goreng di Palu