Jadwal Pelayanan SIM Keliling Wilayah Jakarta Jumat 4 Maret 2022

- Jumat, 4 Maret 2022 | 08:04 WIB
Jadwal pelayanan SIM keliling
Jadwal pelayanan SIM keliling

 

- Jadwal pelayanan SIM keliling wilayah Jakarta Jumat 4 Maret 2022. Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Dilansir Libernesia.com dari Korlantas Polri, bagi warga Jakarta yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, bisa melalui mobil SIM keliling yang biasa terparkir di wilayah Jakarta.

Mobil SIM keliling yang biasanya dioperasikan diwilayah Jakarta Timur terparkir di Mall Grand Cakung.

Baca Juga: Meitri Citra Wardani Terpilih Jadi Ketua DPC Partai Hanura Karawang Secara Aklamasi

Sementara mobil SIM keliling lainnya untuk wilayah Jakarta Selatan terparkir di Kampus Trilogi Kalibata

Kemudian untuk wilayah Jakarta Barat mobil SIM keliling terparkir di LTC Glodok dan Mall Citraland

Sementara untuk wilayah Jakarta Pusat mobil SIM keliling terparkir di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Untuk operasional jam pelayanan mulai pukul 09.00 - 14.00. Wib. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

Baca Juga: Carut Marut KNPI Kabupaten Bekasi Terlalu Banyak Kepentingan Politik Kaum Tua

Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling selama masa pandemi untuk wilayah Jakarta tetap beroperasi terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yakni pemohon wajib memakai masker dan menjalankan physical distancing.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya,
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET,
3. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis,
4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru,
5. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

Baca Juga: Kejari Cirebon Hentikan Kasus Nurhayati Tersangka Korupsi APBDes

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Halaman:

Editor: Nurdin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X