Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***
Artikel Terkait
Kejari Cirebon Hentikan Kasus Nurhayati Tersangka Korupsi APBDes
Belanja Alat Perlengkapan Barista BLK Karawang Telan APBD Rp 174 Juta
Meitri Citra Wardani Terpilih Jadi Ketua DPC Partai Hanura Karawang Secara Aklamasi
Carut Marut KNPI Kabupaten Bekasi Terlalu Banyak Kepentingan Politik Kaum Tua
H. Junaedi : Isra Mi'raj Menjadi Momentum Merestorasi Cita-Cita Bangsa Mengenang Sejarah Rasulullah