Jadwal Pelayanan SIM Keliling Wilayah Tangerang 7 Maret 2022

photo author
- Senin, 7 Maret 2022 | 10:26 WIB
Jadwal pelayanan SIM keliling wilayah Tangerang
Jadwal pelayanan SIM keliling wilayah Tangerang

Libernesia.com - Jadwal pelayanan SIM keliling wilayah Tangerang 7 Maret 2022. Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Dilansir Libernesia.com dari Korlantas Polri, bagi warga Tangerang yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, bisa melalui mobil SIM keliling yang biasa terparkir di wilayah Tangerang

Mobil SIM keliling yang biasanya dioperasikan di wilayah Bogor hari ini, Senin 7 Maret 2022 terparkir di Plasa Shinta Cimone Mall Karawaci

Untuk Jam pelayanan mulai 08.00 - 13.00 WIB.

Baca Juga: Polisi Harus Tindak Tegas Penganiaya Ketua SMSI Madina

Sementara untuk wilayah Tangerang Selatan mobil SIM keliling terparkir di BSD Plaza dan ITC BSD.

Untuk operasional Jam pelayanan mulai pukul 08.00-13.00 WIB dan 15.00-17.00 WIB. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling selama masa pandemi untuk wilayah Tangerang tetap beroperasi terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yakni pemohon wajib memakai masker dan menjalankan physical distancing.

Baca Juga: Jaring Pendidikan Kedokteran, RSUD Karawang Jalin Komunikasi dengan Unpad

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya,
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET,
3. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis,
4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru,
5. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

Baca Juga: Polri Alokasikan Rp 2,8 Miliar untuk Pembangunan Rusus Polsek Telukjambe Timur Karawang, Kapolres Tambah Spiri

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurdin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X