Jadwal Pelayanan SIM Keliling Wilayah Jakarta 7 Maret 2022

photo author
- Senin, 7 Maret 2022 | 10:10 WIB
Jadwal pelayanan SIM keliling wilayah Jakarta
Jadwal pelayanan SIM keliling wilayah Jakarta

Libernesia.com - Jadwal pelayanan SIM keliling wilayah Jakarta 7 Maret 2022. Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Dilansir Libernesia.com dari Korlantas Polri, bagi warga Jakarta yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, bisa melalui mobil SIM keliling yang biasa terparkir di wilayah Jakarta.

Mobil SIM keliling yang biasanya dioperasikan diwilayah Jakarta Timur hari ini, Senin 7 Maret 2022 terparkir di Mal Grand Cakung, Jalan Raya Sri Sultan Hamengku Buwono IX.

Baca Juga: Jaring Pendidikan Kedokteran, RSUD Karawang Jalin Komunikasi dengan Unpad

Sementara untuk wilayah Jakarta Selatan mobil SIM keliling terparkir di Kampus Trilogi Kalibata.

Sedangkan untuk wilayah Jakarta Barat mobil SIM keliling terparkir di Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok dan Mal Citraland Grogol

Serta yang terakhir untuk wilayah Jakarta Pusat mobil SIM keliling terparkir di Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.

Baca Juga: Polisi Harus Tindak Tegas Penganiaya Ketua SMSI Madina

Untuk operasional jam pelayanan mulai pukul 08.00 - 14.00. Wib. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling selama masa pandemi untuk wilayah Jakarta tetap beroperasi terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yakni pemohon wajib memakai masker dan menjalankan physical distancing.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, sebagai berikut:

Baca Juga: Polri Alokasikan Rp 2,8 Miliar untuk Pembangunan Rusus Polsek Telukjambe Timur Karawang, Kapolres Tambah Spiri

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya,
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET,
3. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis,
4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru,
5. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

Baca Juga: DPC PKB Karawang Launching LPP dan Lembaga Saksi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurdin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X