Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***
Artikel Terkait
Wabup Apresiasi Warga Anggadita Patuh Prokes dan Sudah Divaksin
DPC PKB Karawang Launching LPP dan Lembaga Saksi
Polri Alokasikan Rp 2,8 Miliar untuk Pembangunan Rusus Polsek Telukjambe Timur Karawang, Kapolres Tambah Spiri
Polisi Harus Tindak Tegas Penganiaya Ketua SMSI Madina
Jaring Pendidikan Kedokteran, RSUD Karawang Jalin Komunikasi dengan Unpad