Polda Jabar Lakukan Pengecekan Lahan Sengketa Milik Ahli Waris Endom Bin Dongos

photo author
- Jumat, 1 April 2022 | 23:23 WIB
Polda Jabar bersama para pihak melakukan pengecekan lahan sengketa milik Endom bin Dongos
Polda Jabar bersama para pihak melakukan pengecekan lahan sengketa milik Endom bin Dongos

Libernesia.com - Polda Jawa Barat (Jabar) melakukan pengecekan lokasi lahan milik Endom bin Dongos yang berlokasi di Dusun Ciherang, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Pengecekan lokasi lahan milik Endom bin Dongos yang dilakukan oleh Polda Jabar berdasarkan pelaporan yang dilakukan oleh ahli waris dari Endom bin Dongos menempuh upaya hukum pidana berkaitan dengan dugaan pengrusakan lahan dan pepohonan lahan milik ahli waris Endom bin Dongos.

Laporan ahli waris dilaporkan ke Polda Jawa Barat (Jabar), dan pada Kamis 30 Maret 2022, proses pengecekan lokasi telah dilakukan oleh Polda Jabar, dengan menghadirkan langsung ahli waris.

Baca Juga: PT. Pupuk Kujang Latih Masyarakat Bertani di Lahan Sempit

Pemerintah Kecamatan Telukjambe Timur yang diwakili oleh Kepala Seksi Ketertiban Umum (Kasi Trantibum), Pemerintahan Desa Wadas, ahli waris, kuasa hukum ahli waris dan Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar) yang diminta oleh ahli waris secara tertulis untuk mendampingi secara non litigasi.

Kuasa hukum ahli waris, Tomson Pandjaitan menyampaikan bahwa dasar pelaporan ahli waris yang kami dampingi ini merujuk pada alas hak berupa Girik Tahun 1978, Nomor C. 920, Persil Nomor 332./D, dengan luas tanah 18.050. M2.

"Tanpa adanya petunjuk berupa alas hak sebagaimana yang saya jelaskan tadi, tidak mungkin saya menerima kuasa dari ahli waris. Begitu juga dengan Aparat Penegak Hukum (APH), tidak akan sembarangan menerima laporan masyarakat, bila mana tidak ada alas haknya," Ucapnya, Kamis (30/03/2022).

Baca Juga: Tak Pernah Digubris, Folenter Demo Kembali Dinas Bina Marga Kabupaten Bekasi

Dijelaskan oleh Tomson, "Kemudian, yang perlu dipertegas. Baik Endom bin Dongos mau pun ahli warisnya, belum pernah menjual atau memindahkan kepemilikan kepada siapa pun dan pihak mana pun. Tapi kenapa tiba - tiba ada pihak korporasi yang melakukan kegiatan Cut and Fiil dilokasi tanah tersebut? Ya otomatis ahli waris kaget, sehingga sampai menempuh upaya hukum,"

Selain dari persoalan dugaan pengrusakan, Tomson mengungkapkan, pihaknya juga berencana menggugat melalui jalur Tata Usaha Negara (TUN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ya itu pun kalau benar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diklaim korporasi itu benar adanya? Tapi pertanyaannya, kalau ada SHGB, lalu kenapa girik aslinya masih ada diahli waris? Karena logikanya, jika adanya transaksi jual beli atau peralihan hak, girik itu ditarik,"jelasnya.

Baca Juga: Bangun Sinergitas, DPC PKB Karawang Gelar Outbound Penggerak Partai

Masih ditempat dan waktu yang sama, Kepala Desa (Kades) Wadas, H. Junaedi mengatakan, bahwasanya setelah dilakukan pelacakan dan pengecekan dokumen dikantor Desa, ditemukan buku C dan masih tercatat masih atas nama Endom bin Dongos.

Sedangkan Ketua LMP Mada Jabar, H. Awandi Siroj Suwandi mengutarakan, "Kami sebagai lembaga sosial kontrol, ketika ahli waris meminta pendampingan secara non litigasi, tidak bisa menolak. Apa lagi setelah diketahui adanya girik dan buku C masih atas nama Endom bin Dongos," Singkatnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurdin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X